Pendoman PJJ Bagi Guru
Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah dekat insyaAllah akan dimulai tanggal 13 Juli 2020, guna memperlancar kegiatan PJJ, para pendidik harus mengetahui bagaimana mengelola kelas virtual yang akan disajikan kepada peserta didik, untuk memperlancar pekerjaan Bapak/Ibu setiap pendidik wajib tahu dan harus mengikuti Pedoman Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berpedoman pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 18 Mei 2020.
Pada Bab II Surat Edaran di atas huruf B Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut :
Pada Bab II Surat Edaran di atas huruf B Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut :
Pada Bab II Surat Edaran di atas huruf C Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru, Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana dan pembelajaran :
Fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh Daring (PJJ)
Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesempatan peserta didik dan orangtua/walinya.
Proses Pembelajaran Daring terdiri atas :
Tatap muka Virtual melalui Video Confrence, telekonfrensi, dan/atau diskusi dalam media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik;
(SE Sekjen Kemendikbud : Bab II, C, 2)
Karena waktu sudah dekat kurang dari 1 (satu) bulan dari sekarang, masih belum terlambat untuk menyiapkan sarana daring dan luring maupun campuran keduanya, sarana media apa yang dimaksud oleh Surat Edaran di atas, yang sangat mudah dibuat oleh guru, oleh semua kalangan adalah menyiapkan sarana Learning Management System (LMS) di Google Classroom, berdasarkan pengalaman penulis dalam membimbing guru guru di sekolah binaan.
Alasan penulis memilih Google Classroom :
Pertama, berdasarkan pengalaman yang sudah dilaksanakan di sekolah binaan pada awal pandemi Covid-19 pada semester akhir Tahun Pelajaran 2019/2020;
Kedua, fitur fitur pengolah data di Google Classroom sudah familiar dengan pendidik;
Ketiga, pengalaman dilapangan penulis dapat membimbing guru guru di sekolah binaan dalam waktu yang singkat;
Keempat, Google Classroom dapat dibuat oleh semua guru mata pelajaran yang memiliki kemampuan ICT/TIK nya yang sangat minim sekalipun;
Kelima, Google Classroom dapat terkoneksi dengan aplikasi eksternal seperti Google Meeting, Jitsi Meeting, Zoom Meeting dan ratusan aplikasi eksternal;
Keenam, media yang dibuat oleh guru dapat dikontrol oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah maupun oleh Struktural di Dinas Pendidikan dengan cara diundang menggunakan email, tanpa harus login yang ribet;
Ketujuh, Login oleh siswa sangat mudah hanya menggunakan Kode Kelas yang diberikan oleh gurunya dan anti gagal masuk di kelas virtual yang telah dibuat;
Kedelapan, dari contoh LMS yang tersirat di Surat Edaran Sekjen Kemendikbud : Bab II, C, 2 di atas, penulis telah mencoba puluhan LMS, LMS yang paling mudah dibuat oleh guru dengan kemampuan yang minim ICT/TIKnya, dan beberapa kriteria hanya ada di Google Classroom;
Kesepuluh, Google Classroom tersedia penyimpanan data pekerjaan siswa secara otomatis di Folder Drive Kelas dengan tersedianya penyimpanan data ini guru dimudahkan dalam pengelolaan nilai, pelaporan berbasis data, dan lain lain masih banyak lagi kemudahan dan keunggulan membuat media PJJ di Google Classroom.
Download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud, klik disini.
Belajar membuat LMS di Google Classrrom, klik disini.
Login membuat LMS di Google Classroom, klik disini.
Post a Comment for "Pendoman PJJ Bagi Guru"